spot_img

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Naik Signifikan

STOCKWATCH.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di industri pasar modal. Lembaga ini baru saja menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan, tata kelola, hingga kapasitas permodalan pelaku industri.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan. Selain itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut adanya peningkatan eksposur risiko yang lebih terukur.

Aturan Baru Perusahaan Efek (POJK 3/2026)

Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) menjadi tiga kategori. Pengelompokan ini berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan.

Kategori tersebut terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Tujuannya agar struktur industri lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas usahanya.

PEKU 1 fokus pada kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 melayani kegiatan Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) secara terbatas.

Adapun PEKU 3 memiliki ruang lingkup lebih luas. Mereka bisa menjadi PEE, PPE, atau keduanya sekaligus. Kegiatannya mencakup pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi Efek luar negeri.

OJK juga menaikkan standar modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai berikut:

  • PEKU 1: Modal disetor Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
  • PEKU 2: Modal disetor Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
  • PEKU 3: Modal disetor Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/5/2026).

Aturan Baru Manajer Investasi (POJK 5/2026)

Untuk industri pengelolaan investasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini membagi Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 fokus pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai undang-undang.

Peningkatan ketentuan modal untuk Manajer Investasi ditetapkan sebagai berikut:

  • MIKU 1: Modal disetor Rp25 miliar. MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
  • MIKU 2: Modal disetor Rp50 miliar. MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.

Manajer Investasi juga wajib memenuhi minimum dana kelolaan. Nilainya sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2. Batas waktu pemenuhan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha diperoleh.

Agus menjelaskan, aturan ini juga memperkuat persyaratan perizinan. Aspek tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian utama. OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia tumbuh lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.

“OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” tutup Agus.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Hari ini, BUMI Mulai Tawarkan Obligasi Rp1,839 Triliun, Bunga 7,50%-9,05% per Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mulai melakukan...

OJK: BPD Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja...

Charoen Pokphand (CPIN) Tebar Dividen Jumbo Rp2,95 Triliun, Investor Dapat Rp180 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Charoen...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru