STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pencatatan anyar yang diberi nama Papan Ekonomi Baru, pada Senin (5/12/2022). Bersamaan dengan itu, terhitung mulai hari ini, BEI juga memindahkan perdagangan saham tiga emiten e-commerse dari Papan Utama ke Papan Ekonomi Baru.
Adapun ketiga emiten yang pindah rumah ke Papan Ekonomi Baru adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli.
“Perubahan penempatan papan pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 5 Desember 2022 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan peraturan bursa. Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif pindah papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” jelas pengumuman BEI dikutip Senin (5/12/2022).
Menurut Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, kehadiran papan pencatatan anyar ini bertujuan menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa, yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi.
Lantas, apa sih Papan Ekonomi Baru itu?
“Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Emiten dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika perusahaan tersebut memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa,” jelasnya.
Adapun karakteristik khusus tersebut, lanjut Hendrik, mencakup tiga hal. Pertama adalah memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Kedua, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Ketiga, masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
Jeffrey menjelaskan, penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital. Ini sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat. Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI sebagai sarana strategi investasi bagi investor. “Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang ada,” imbuhnya.
Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.
Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dengan perdagangan saham pada umumnya. Adapun saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.
Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif. Sebaliknya, itu merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu. Terdapat 2 notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. Kemudian, notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
“Kami berharap dengan adanya implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI. Selain itu, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor”, tandas Jeffrey.