STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten pulp industry melakukan penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp Perseroan pada Senin (11/12). Hal itu dikemukakan Hendry, Legal & Litigation Head INRU dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/12).
“Pada 11 Desember 2023 sampai dengan 29 Februari 2024, Perseroan melakukan penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp karena berkurangnya pasokan bahan baku (kayu) dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH Perseroan akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH Perseroan,” katanya.
Hendry mengemukakan, dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kegiatan operasional adalah kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara. Adapun dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kondisi keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara.
“Dampak terhadap ekonomi sekitar juga ada. Menurunnya perekonomian lokal di sekitar operasional Perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,” katanya.