STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) yang dilaksanakan, Senin 15 2026 menyepakati pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp35 miliar atau Rp52,43 per saham, dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru.
Berdasarkan laporan laporan hasil RUPS yang disampaikan ke BEI, Kamis 18 Juni 2026 , Direksi SONA menjelaskan, selain dividen pemegang saham juga menyetujui dana sebesar Rp1 miliar sebagai Cadangan, dan sisa laba 2025 sebesar Rp53,099 miliar dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025.
Rapat juga Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut, antara lain tidak terbatas pada mengatur tentang jadwal dan tata cara pembagian dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS Perseroan juga menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan/atau audit lain yang diperlukan oleh Perseroan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, dan menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan Jainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran mereka selama menjabat dalam Perseroan dan selanjutnya mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut :
-Presiden Komisaris : Jonathan Tahir
-Komisaris : Ronald Kumalaputra
-Komisaris Independen : Godman Hianglin Gn
-Komisaris Independen : Drs. Dai Bachtiar, S.H.
Direksi
-Presiden Direktur : Ir. Wong Budi Setiawan
-Direktur : Victoria Tahir
-Direktur : Harry Wangidjaja
-Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

