STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan saham PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) dari daftar pemantauan khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 13 Mei 2026.
P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Layanan Perusahaan Tercatat (PLP) BEI, Kukuh Wicaksono, menyampaikan keputusan tersebut melalui pengumuman nomor Peng-CK-00048/BEI.PLP/05-2026. Sebelumnya, saham KOPI tercatat berada dalam papan pemantauan khusus atau watchlist bursa.
Dengan pencabutan status tersebut, saham emiten energi ini kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan.
Kukuh menjelaskan, sebelumnya KOPI masuk dalam kriteria nomor 6 pemantauan khusus. Kriteria itu berkaitan dengan pemenuhan ketentuan saham free float agar tetap tercatat di bursa.
Sesuai aturan BEI, jumlah saham free float minimal mencapai 50 juta saham untuk emiten di Papan Utama maupun Papan Pengembangan. Selain itu, porsi saham free float wajib lebih dari 5% dari total saham tercatat.
Dengan keluarnya KOPI dari daftar pemantauan khusus, perseroan dinilai telah memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
“Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus,” tulis Kukuh dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pemenuhan ketentuan pencatatan emiten. Investor kini dapat mentransaksikan saham KOPI di Papan Pengembangan sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku.
BEI terus melakukan evaluasi berkala terhadap emiten yang masuk dalam radar pemantauan khusus guna menjaga transparansi serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
