Rabu, Juli 9, 2025
31.9 C
Jakarta

Sanksi Administratif, 102 Pelaku Pasar Modal Didenda Rp57,9 Miliar     

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di bidang Pasar Modal. Hal itu dikemukakan Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/10).

Aman menjelaskan, hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Pada September 2023 jelasnya, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi  yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar, yaitu Pertama, sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Kedua, sanksi Administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK. Ketiga, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut. Keempat, sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.

Artikel Terkait

Anak Usaha TOWR Tarik Kredit Rp400 Miliar dari Bank ICBC Indonesia, Buat Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara...

Buang 1,63% Saham DEWA, Madhani Talatah Nusantara Kantongi Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Madhani Talatah Nusantara (MTN), salah satu...

Saham-saham Ini Ungkit IHSG ke 6.943,922, Naik 0,57%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Harga saham AMMN berkapitalisasi pasar Rp634,53...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini