STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Petrosea Tbk (PTRO) resmi melakukan aksi korporasi stock split pada 3 Januari 2025. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Penyesuaian harga teoretis, jumlah saham hasil Stock Split, dan perubahan parameter saham PTRO akan diterapkan di sistem JATS mulai tanggal 3 Januari 2025,” ujar Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (3/12/2025).
Stock split ini bertujuan meningkatkan likuiditas saham PTRO di pasar. Pada 2 Januari 2025, harga saham PTRO di pasar reguler tercatat Rp27.450 per saham dengan nilai nominal Rp50. Setelah stock split dengan rasio 1:10, nilai nominal baru menjadi Rp5 per saham.
Harga teoretis saham PTRO dihitung sebesar Rp2.745. Namun, sesuai aturan fraksi harga, harga teoretis yang berlaku di JATS disesuaikan menjadi Rp2.740 per saham.
Harga dasar baru untuk Indeks Harga Saham (IHS) Individual PTRO juga telah ditetapkan. Angkanya dihitung menggunakan formula yang disesuaikan, menghasilkan nilai 12,47.