BEI Buka Suspensi, Saham MINA Kembali Diperdagangkan Hari Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status suspensi perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Investor akhirnya bisa kembali memperdagangkan saham MINA mulai sesi I pada Selasa (11/2/2025)  di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Pengumuman ini mengikuti keputusan BEI yang menghentikan sementara perdagangan saham MINA pada 10 Februari 2025 lalu.”Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham MINA di dibuka Kembali,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham MINA pada Senin (10/2/2025). Keputusan ini diambil menyusul lonjakan harga saham yang sangat signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Aji suspensi dilakukan untuk memberikan waktu bagi investor agar bisa mempertimbangkan keputusan investasinya dengan matang.

“Untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA),” jelasnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (10/2/2025).

Sebelum dihentikan sementara, saham MINA mencatatkan kenaikan harga yang tajam. Pada penutupan perdagangan Jumat (7/2/2025), saham MINA naik Rp10 atau 9,52% ke level Rp115 per lembar. Volume transaksi mencapai 17,41 juta saham, dengan total nilai transaksi sebesar Rp2 miliar. Saham ini diperdagangkan sebanyak 182 kali.

Lonjakan harga yang terjadi dalam sepekan terakhir juga mencengangkan. Saham MINA meroket 43,75% dari Rp80 per lembar saham pada Senin (3/2/2025) menjadi Rp115 per saham pada Jumat (7/2/2025). Dalam sebulan terakhir, saham ini bahkan sudah melesat hingga 94,92%.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Siap-Siap! Yulie Sekuritas Tebar Dividen Tunai Rp10 per Saham, Ini Jadwalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Yulie Sekuritas Indonesia  Tbk (YULE) akan...

Bersiap Delisting 18 Emiten, Bagaimana BEI Mengawal Eksekusi Buyback Demi Investor Publik?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus...

OJK Perkuat Regulasi Tata kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru