STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Emiten pertambangan nikel dan mineral lainnya, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) berencana menawarkan surat utang senilai Rp3,1 triliun kepada investor pada 03-04 Desember 2025. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap II Tahun 2025 senilai Rp2,1 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp1 triliun.
Surat utang tersebut di atas merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I MBMA senilai total Rp16 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA senilai total Rp4 triliun.
Berdasarkan prospektus tambahan rencana penawaran umum obligasi yang diumumkan di Jakarta, Selasa 25 November 2025, obligasi tersebut terdiri atas seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp982,150 miliar berbunga tetap 7,50% per tahun dengan berjangka waktu tiga tahun, dan seri B sebesar Rp1,118 triliun memiliki tenor lima tahun dan bunga tetap 8,25% per tahun.
Adapun Sukuk Mudharabah Berkelanjutan MBMA I Tahap III Tahun 2025 terdiri atas seri A dengan jumlah dana sebesar Rp379 miliar memiliki tenor tiga tahun, dan seri B senilai Rp621 miliar berjangka waktu lima tahun.
Bunga obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Maret 2026, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan 9 Desember 2030 untuk Seri B.
Adapun cicilan Imbalan mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan mudharabah pertama akan dibayarkan pada 9 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Mudharabah dibayarkan pada 9 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 9 Desember 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar US$121,0 juta atau setara Rp2,025 triliun akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 (Perjanjian Fasilitas) Kredit MBMA US$250 juta yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) sebagai Agen.
Sedangkan sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga terutang dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250 juta untuk periode bulan November 2025 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.
Sementara itu, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi Sukuk mudharabah sebesar US$50 juta atau setara Rp837,1 miliar akan digunakan untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor.
Adapun sanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya operasional, biaya, karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi MBMA I Tahap II tahun 2025 dan sukuk mudharabah I tahap III 2025 adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Kay Hian Sekuritas, serta Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai wali amanat. (konrad)
