Jumat, November 28, 2025
33.6 C
Jakarta

BEI Buka Suspensi, Saham TIRT Boleh Diperdagangkan Lagi Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi Efek PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) di seluruh pasar sehingga dapat diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus efektif sejak sesi I Call Auction hari Rabu, 26 November 2025.

Pembukaan suspensi saham TIRT ini dengan mempertimbangkan Surat Perseroan nomor 096/TMR/X/2025 tanggal 7 November 2025 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa;

Selanjutnya,  berdasarkan Surat Perseroan nomor 098.1/TMR/XI/2025 tanggal 11 November 2025 yang Bursa terima tanggal 13 November 2025 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa; dan Surat Perseroan nomor 104/TMR/XI/2025 tanggal 21 November 2025 perihal Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia Nomor: S-13191/BEI.PP1/11-2025,

BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham TiRT sejak 21 Januari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT).

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan.

Hingga pukul 09.30 WIB perdagangan  sesi I di BEI, Rabu 26 November 2025, saham TIRT terpantau di posisi Rp44 per unit, tidak berubah dibanding harga saat dilakukan suspensi. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Mandiri Investasi Gandeng Mandiri Sekuritas Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah pada Kuartal I 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi)...

Murni Sadar (MTMH) Tambah Kredit Bank Mandiri Menjadi Rp120 Miliar, Intip Penggunaannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Murni Sadar Tbk (MTMH) melaporkan,...

Dikunjungi BP Batam, Puri Global (PURI) Tegaskan Komitmen Kembangkan Proyek Strategis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Puri Global Sukses Tbk (PURI)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru