STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi Efek PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) di seluruh pasar sehingga dapat diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus efektif sejak sesi I Call Auction hari Rabu, 26 November 2025.
Pembukaan suspensi saham TIRT ini dengan mempertimbangkan Surat Perseroan nomor 096/TMR/X/2025 tanggal 7 November 2025 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa;
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perseroan nomor 098.1/TMR/XI/2025 tanggal 11 November 2025 yang Bursa terima tanggal 13 November 2025 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa; dan Surat Perseroan nomor 104/TMR/XI/2025 tanggal 21 November 2025 perihal Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia Nomor: S-13191/BEI.PP1/11-2025,
BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham TiRT sejak 21 Januari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan.
Hingga pukul 09.30 WIB perdagangan sesi I di BEI, Rabu 26 November 2025, saham TIRT terpantau di posisi Rp44 per unit, tidak berubah dibanding harga saat dilakukan suspensi. (konrad)
