STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan bahwa PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun WIKON merupakan anak usaha dari emiten konstruksi pelat merah tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW). Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Februari 2026.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Saat ini, pihak WIKON sedang menunggu jadwal persidangan resmi serta relaas dari pengadilan.
Manajemen WIKA memberikan penjelasan terkait dampak hukum ini. Perseroan memastikan operasional perusahaan induk tetap berjalan normal meskipun anak usahanya sedang bersengketa hukum.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menegaskan posisi perusahaan secara keseluruhan masih terjaga. “Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tegasnya dalam keterbukaan informasi tertulisnya dikutip Kamis (5/2/2026).
WIKA selaku induk perusahaan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Perseroan juga bersiap mengikuti prosedur hukum sesuai panggilan sidang resmi dari PN Jakarta Pusat.
