back to top

Praktik Jual Beli Rekening Bank Masih Marak di Medsos, OJK Gandeng PPATK dan Aparat Hukum

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan menyoroti masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. OJK menegaskan aktivitas tersebut ilegal dan berisiko tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis Minggu (15/2/2026) menyampaikan sikap tegas lembaganya.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian.

Ia menyebut praktik tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengharuskan calon nasabah atau nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat. Penerapan tersebut mencakup Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkahnya melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” kata Dian.

Dalam pengawasan, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan seluruh Penyedia Jasa Keuangan. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala untuk menangani penyalahgunaan rekening.

OJK juga meminta bank memperkuat parameter deteksi dini atas penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan rekening dan pengkinian profil nasabah dilakukan secara berkala untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ini Jadwal Operasional BCA Saat Libur dan Cuti Bersama Imlek 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Central Asia Tbk (BCA)...

Rupiah Ditutup di Rp16.810 per USD, Yield SBN 10 Tahun Naik ke 6,42%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia melaporkan perkembangan terbaru indikator...

Kabar Gembira! BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar 5% dan Perbanyak Kuota Rumah Murah

STOCKWATCH.ID (SUMEDANG) – BRI Group resmi mengumumkan penurunan suku...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru