STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak Rabu 25 Maret 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman, Rabu 25 Maret 2026 mengemukakan, perdagangan saham WIKA disuspensi karena Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil yang dijadwalkan pada 25 Maret 2026 sebagai berikut,
- Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (WIKA01ACN1).
- Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (WIKA01BCN1).
- Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (WIKA01CCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (SMWIKA01CCN1).
Pande mengatakan, penundaan pembayaran bunga dan bagi hasil sukuk tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Pande dalam pengumuman tertulisnya.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Suspensi atas perdagangan saham WIKA tersebut berdasarkan Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Selain itu,penghentian sementara (suspensi) saham WIKA juga berdasarkan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1929/DIR/0326 tanggal 17 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (WIKA01ACN1, WIKA01BCN1, WIKA01CCN1, SMWIKA01CCN1) ke-21. (konrad)
