Dua Anak Usaha Lippo Karawaci (LPKR) Teken Perjanjian Jual Beli Properti, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), masing-masing PT Andromeda Sakti (PT  AS) dan PT Aryaduta Karawaci Management (PT AKM) telah melakukan penandatanganan transaksi pengikatan jual beli bersyarat untuk pembelian aset properti pada tanggal 1 April 2026.

Corporate Secretary LPKR Ratih Safitri dalam keterangan, Rabu 1 April 2026 menjelaskan, PT AS melakukan PPJB dengan PT Buton Bangun Cipta (PT BBC)  yang berdomisili di Sulawesi untuk  pembelian properti milik BBC yakni Lippo Plaza Baubau (yang juga dikenal sebagai Lippo Plaza Buton) yang terletak di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam PJBB ini, jelas Ratih, para pihak sepakat, total nilai keseluruhan rencana transaksi SGD 12,0 juta atau setara dengan sekitar Rp157,4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini yaitu Rp13.157,89 per 1 SGD, dengan memperhatikan penyesuaian atas setiap capital expenditure yang belum dibayarkan.

“Tanggal penyelesaian Rencana Transaksi ini akan berlangsung pada tanggal yang disepakati bersama oleh para pihak, setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang telah disepakati oleh para pihak,” tulis Raih dalam keterangannya.

Pada hari dan tanggal yang sama, jelas Ratih, entitas anak LPKR lainnya yakni PT AKM juga menandatangani PPJB dengan PT Menara Abadi Megah (PT MAM)  yang berdomisili di Tangerang, Banten untuk transaksi jual beli tanah seluas 4.029 hektar milik PT MAM yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan kesepakatan, PT AKM akan membeli tanah termasuk bangunan milik PT MAM yang saat ini dikenal sebagai Hotel Aryaduta Manado, dan seluruh perlengkapan tetap dan tidak dapat dipisahkan yang terletak di atas Tanah tersebut. alam PPJB, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan

Rencana nilai transaksi adalah SGD 41,3 juta atau setara dengan sekitar Rp543, 4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini yaitu Rp13.157,89 per 1 SGD, dengan memperhatikan penyesuaian atas setiap capital expenditure yang belum dibayarkan. “Para pihak sepakat penyelesaian transaksi dilakukan setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang  telah disepakati para pihak,” kata Ratih.

Dia menegaskan bahwa nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Dengan demikian Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Ratih mengingatkan, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut.

Sekedar informasi, PT AS merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan. Begitu juga PT AKM adalah entitas anak  yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LPKR. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Naik 1,93%, IHSG ke 7.184,438 Berkat Sederet Saham Ini, Bursa Tokyo Melejit Lebih dari 5%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Borong 10 Ribu Saham, Liem Tjen Hung Kini Kuasai 5,273% Saham BATA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Liem Tjen Hung, salah satu pemegang saham...

Wintermar Offshore (WINS) Akhiri Buyback Saham Lebih Awal, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajamen  PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS)  mengumumkan, Perseroan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru