STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dua emiten di seluruh pasar. Kedua emiten tersebut adalah PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) dan PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU).
Langkah tegas ini diambil lantaran kedua perusahaan meraih opini Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer dari auditor. Keputusan ini bertujuan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Yayuk Sri Wahyuni, P.H., Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi, dikutip Kamis (2/4/2026). Ia menyebut penghentian perdagangan dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
“Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh pasar,” ujar Yayuk.
Suspensi perdagangan saham BIMA sudah berlangsung sejak Sesi I perdagangan Rabu, 1 April 2026. Keputusan ini merujuk pada Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2025. Selain itu, bursa mempertimbangkan surat penjelasan perseroan tertanggal 31 Maret 2026.
Di sisi lain, saham AKKU mulai digembok sejak Sesi I perdagangan Kamis, 2 April 2026. Auditor memberikan opini Disclaimer kepada AKKU selama dua periode berturut-turut. Hal ini tercatat pada laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-L, suspensi efek dapat dilakukan jika emiten memperoleh opini Disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut. Kondisi lain yang memicu suspensi adalah jika emiten mendapat satu kali opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik.
Saat ini, saham BIMA dan AKKU sama-sama tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Perdagangan keduanya dilakukan melalui mekanisme Periodic Call Auction.
Bursa meminta para investor dan pihak berkepentingan untuk selalu waspada. Publik diharapkan terus memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut.
