STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Timah Tbk memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perseroan juga menjawab pertanyaan mengenai rencana Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Penjelasan tersebut disampaikan manajemen sebagai respons atas surat BEI Nomor S-06308/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Keterangan itu dikutip dari surat balasan perseroan pada Sabtu (30/5/2026).
Division Head of Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, mengatakan perseroan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional dan meningkatkan nilai tambah.
“Perseroan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat devisa negara, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional,” ujar Ruddy.
Menurut Ruddy, hingga saat ini perseroan masih mempelajari secara seksama substansi dan implementasi rencana PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut. Pasalnya, regulasi tersebut masih berada dalam tahap wacana dan pembahasan serta belum diterbitkan.
Perseroan juga aktif mengikuti berbagai diskusi dan forum pembahasan guna memperoleh arahan dan kejelasan mengenai rencana penerapan regulasi tersebut melalui koordinasi dengan asosiasi terkait.
Terkait potensi dampaknya terhadap kelangsungan usaha, PT Timah menyatakan belum dapat menentukan secara pasti bentuk maupun besaran dampak yang mungkin timbul. Hal itu karena kebijakan masih dalam tahap pembahasan dan implementasinya terus berkembang sesuai arahan regulator.
Saat ini, kegiatan operasional perseroan masih berjalan normal dan belum mengalami dampak material akibat rencana kebijakan tersebut. Namun, perusahaan tetap melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap proses operasional yang berpotensi terdampak.
Dari sisi keuangan, perseroan juga belum melihat adanya dampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih maupun arus kas. Kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil terus memantau perkembangan regulasi yang sedang dibahas.
PT Timah menambahkan, apabila kebijakan tersebut mulai diberlakukan, perseroan akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Perseroan juga menyatakan hingga saat ini tidak terdapat dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan. Selain itu, belum terdapat risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak yang bersifat material.
Sebagai langkah mitigasi, PT Timah telah menyiapkan sejumlah strategi. Langkah tersebut antara lain melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan regulasi dan implementasi kebijakan pemerintah, melakukan kajian internal terhadap potensi dampak operasional, komersial, dan keuangan, serta memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan dan institusi keuangan.
Selain itu, perseroan juga menyiapkan berbagai langkah penyesuaian operasional dan komersial apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

