spot_img

Berlaku Besok, Purbaya Izinkan Eksportir Simpan DHE SDA di Luar Bank Himbara, Ini Syaratnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran bagi eksportir sumber daya alam (SDA) tertentu. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kini boleh dilakukan pada bank di luar Himbara.

Purbaya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu (31/5/2026). Kebijakan tersebut menyasar sektor pertambangan migas dan non-migas.

Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia. Syarat utamanya, negara tersebut harus sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam ketentuannya, eksportir yang memenuhi syarat tersebut tidak lagi wajib menyimpan seluruh devisanya di Bank Himbara. Mereka mendapatkan izin untuk menyimpan sebagian dananya di bank swasta atau non-Himbara.

“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara,” ujar Purbaya.

Namun, ada batas jumlah dana yang boleh dipindahkan. Porsi penempatan pada bank non-Himbara ditetapkan maksimal sebesar 30%.

Selain batas jumlah dana, pemerintah juga mengatur jangka waktu penyimpanan. Uang tersebut boleh berada di bank non-Himbara dalam waktu yang terbatas. Jangka waktu penempatan paling lama hanya 3 bulan.

Purbaya menegaskan aturan ini ditujukan untuk mempermudah operasional perdagangan internasional. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah memiliki ikatan kerja sama yang sah secara hukum.

“Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non-Himbara,” lanjut Purbaya.

Aturan baru terkait penempatan DHE SDA ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Purbaya mengingatkan para pengusaha tetap patuh meski tanggal pemberlakuan jatuh pada hari libur.

“Ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar tapi berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya,” kata Purbaya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026, eksportir SDA wajib membawa pulang devisa ke dalam negeri dengan kepatuhan 100%. Eksportir non-migas wajib menyimpan 100% DHE SDA pada rekening khusus selama minimal 12 bulan.

Bagi eksportir migas, kewajiban penempatan minimal sebesar 30% dari DHE SDA. Jangka waktu penyimpanannya paling sedikit selama 3 bulan.

Pemerintah mewajibkan penempatan dana ini melalui Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara. Anggotanya terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Selain itu, terdapat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

“Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ucap Purbaya.

Pemerintah juga mengatur konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Jumlah yang boleh diubah dibatasi maksimal 50%.

Kebijakan ini berjalan beriringan dengan persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan ini akan menjadi BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis.

Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan dan mendorong transparansi perdagangan. Pemerintah menjamin masa transisi ini tidak akan mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang ada.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan tata kelola ekspor komoditas SDA. Presiden Prabowo menekankan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Penjualan ekspor wajib melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal mencakup komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo menjelaskan kebijakan ini berfungsi sebagai marketing facility. Tujuannya untuk mencegah praktik kurang bayar atau under-invoicing dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Prabowo.

Indonesia mengikuti jejak negara seperti Saudi Arabia, Malaysia, dan Vietnam dalam mengelola kekayaan alam. Melalui aturan ini, pemerintah berkomitmen memastikan kekayaan negara tidak bocor ke luar negeri.

“Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Prabowo.

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

Masa Transisi Hingga Akhir 2026, Danantara Ungkap Agenda Tujuh Bulan BUMN Ekspor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola...

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Purbaya Ingatkan Devisa Wajib Masuk Bank Himbara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan...

Tarik Devisa Masuk, Menkeu Purbaya Siap Pangkas Pajak DHE SDA hingga 0%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru