spot_img

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Purbaya Ingatkan Devisa Wajib Masuk Bank Himbara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu (31/5/2026). Ia menekankan eksportir harus mematuhi aturan ini meski tanggal pemberlakuan jatuh pada hari libur.

“Ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar tapi berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya,” ujar Purbaya.

Dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan devisa. Eksportir SDA wajib membawa pulang DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

Eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

Purbaya menegaskan seluruh penempatan dana tersebut wajib melalui Bank Himbara. Bank yang masuk dalam kelompok ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Selain itu ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

“Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” kata Purbaya.

Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50%. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Sejalan dengan aturan DHE, pemerintah juga mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan ini berfungsi sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor secara elektronik. Masa transisi dipastikan tidak akan mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sudah berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Prabowo mewajibkan penjualan ekspor melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal berlaku untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Fasilitas ini berperan sebagai marketing facility untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Prabowo.

Menurut Prabowo, Indonesia mengikuti praktik negara-negara besar seperti Saudi Arabia, Malaysia, dan Vietnam. Negara tersebut berhasil mengelola kekayaan alam sebagai fondasi pendidikan dan infrastruktur.

“Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Prabowo.

Pemerintah berkomitmen memastikan kekayaan alam tidak lagi bocor ke luar negeri. Pengelolaan akan dilakukan secara transparan dan berdaulat demi kepentingan bangsa.

  1.  
- Advertisement -

Artikel Terkait

Berlaku Besok, Purbaya Izinkan Eksportir Simpan DHE SDA di Luar Bank Himbara, Ini Syaratnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan...

Tarik Devisa Masuk, Menkeu Purbaya Siap Pangkas Pajak DHE SDA hingga 0%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa...

Kawal Aturan DHE 1 Juni, Pemerintah Matangkan Operasional BUMN Ekspor DSI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru