STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Resources Alam Indonesia Tbk (KKGI) yang diselenggarakan, Kamis 18 Juni 2026 memutuskan untuk membagikan dividen Rp58,479 miliar (Rp12 per saham). Dividen tersebut diambil dari laba ditahan Perseroan per Desember 2025 sebesar US$180.406.039.
Direksi KKGI dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke BEI, Senin 22 juni 2026 menjgemukakan, selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetujui untuk menetapkan sisa Laba Ditahan Perseroan tersebut dan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$2.040.723 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di 0JK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan periode- periode lainnya dalam tahun buku 2026 (apabila diperiukan) dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan mempertimbangkan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RUPS menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menentukan gaji dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari maupun kondisi keuangan Perseroan.
Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan sama dengan tahun sebelumnya atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut perlu disesuaikan dengan rekomendasi dari Komite Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Sementara dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistk (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025;
Menyetujui Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yaitu : Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI 52101), – Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), – Kawasan Pariwisata (KBLI 68120), – Jasa Informasi Pariwisata KBLI 79911, dan – Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912) Nomor 00267/2.0072-00/BS/04/0022/1/IV/2026 Tanggal 24 April 2026.
Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka: a. penambahan kegiatan usaha Perseroan, yaitu : Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI 52101); Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900); Kawasan Pariwisata (KBLI 68120); Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79911); dan Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912) b. penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
RUPSLB memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB.
Adapun jadwal pembagian dividen KKGI adalah sebagai berikut:
– Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Juni 2026.
– Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 29 Juni 2026.
– Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 30 Juni 2026.
– Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 1 Juli 2026.
– Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2026.

