STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.
Ada beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya terkait penggunaan laba bersih perusahaan untuk tahun buku 2025.
Dikutip Rabu (1/7/2026), emiten berkode saham BCIP ini memutuskan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan mayoritas suara yang hadir.
Rapat ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 551.928.351 saham. Angka ini setara dengan 38,6% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang dikeluarkan perusahaan.
Selain soal laba, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. Laporan Keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan.
“Menyetujui memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan,” tulis manajemen dalam risalah rapat.
Keputusan yang sama diberikan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2025. Syaratnya, tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tidak melanggar aturan hukum.
Para pemegang saham juga sepakat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris. Tujuannya untuk menetapkan gaji serta tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Selain itu, Dewan Komisaris diberi kuasa menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku perusahaan tahun 2026. Mereka juga berwenang menetapkan honorarium dan syarat lainnya.
Agenda terakhir membahas perubahan pengurus perusahaan. Rapat menyetujui langkah untuk meratifikasi tindakan Handry Soesanto dan Wagiman Tanto sebagai Direktur sejak Februari 2026.
Keduanya kini diangkat kembali dengan masa jabatan hingga RUPST tahun 2031. Berikut adalah susunan terbaru anggota Direksi dan Komisaris BCIP:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Tahir Ferdian
Komisaris: Bapak Effendi Halim
Komisaris Independen: Bapak Albertus Banunaek
Direksi
Direktur Utama: Bapak Edward Halim
Direktur: Bapak Handry Soesanto
Direktur: Bapak Wagiman Tanto
Direktur Utama BCIP, Edward Halim menyebutkan rapat juga memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi. Kuasa ini digunakan untuk menyatakan kembali keputusan rapat dalam akta notaris dan mengurus pemberitahuan ke instansi berwenang.

