STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) membawa kabar gembira bagi para pemegang sahamnya. Emiten ritel gadget ini segera membagikan dividen tunai dari hasil keuntungan tahun buku 2025. Langkah ini sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.
ERAA akan membagikan dividen dengan total mencapai Rp389,61 miliar. Para investor nantinya menerima Rp25 per saham. Dana segar ini dijadwalkan masuk ke rekening investor pada akhir Juli 2026.
Head of Legal & Corporate Secretary ERAA, Amelia Allen, menjelaskan keputusan tersebut dalam keterbukaan informasi. Dana dividen berasal dari laba bersih perusahaan sepanjang tahun 2025.
“Rapat telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai dari Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp25,- setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp389.617.064.450,- sebelum pajak,” tulis Amelia Allen, dikutip Rabu (1/7/2026).
Jadwal pembagian dividen sudah disusun rapi. Periode cum dividen atau hari terakhir perdagangan saham dengan hak dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 7 Juli 2026. Sementara itu, perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen dimulai pada 8 Juli 2026.
Bagi investor di pasar tunai, periode cum dividen berlangsung hingga 9 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, perusahaan melakukan pencatatan daftar pemegang saham (DPS) yang berhak menerima dividen. Proses ini ditutup tepat pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, ex dividen pasar tunai jatuh pada 10 Juli 2026.
Allen menambahkan pembayaran dividen akan dilakukan secara serentak. “Dividen tunai akan dibayarkan atas 15.584.682.578 saham,” ungkapnya. Target tanggal pembayarannya adalah 31 Juli 2026.
Kinerja keuangan ERAA memang cukup kokoh. Perusahaan membukukan laba bersih Rp1,19 triliun sepanjang 2025. Perusahaan juga memiliki saldo laba ditahan sebesar Rp6,84 triliun. Adapun total ekuitas perseroan tercatat mencapai Rp10,17 triliun.
Pembayaran dividen ini akan terkena pajak sesuai aturan yang berlaku. Bagi pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri, dividen dikecualikan dari objek pajak. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen bebas pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.
Bagi investor asing, pemotongan pajak akan menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika tidak memenuhi dokumen yang diperlukan, maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Semua proses pembayaran untuk saham dalam penitipan kolektif akan dilakukan melalui KSEI.

