spot_img

Status Emerging Market Terancam, BEI Minta Dialog dengan S&P DJI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat merespons pengumuman S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang menempatkan status pasar modal Indonesia dalam perhatian dan membuka peluang penurunan klasifikasi dari emerging market menjadi frontier market. BEI menegaskan proses reformasi pasar terus berjalan dan kini tengah meminta waktu untuk berdiskusi langsung dengan S&P DJI guna menjelaskan berbagai langkah yang telah ditempuh.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengatakan BEI telah menyampaikan berbagai pembaruan kebijakan kepada penyedia indeks global. Langkah itu juga menjadi bagian dari komunikasi yang selama ini dilakukan dengan penyedia indeks internasional lainnya.

“Iya atas pengumuman S&P, kita sudah minta waktu untuk diskusi lah ya dengan S&P DJ,” kata Irvan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Irvan, BEI telah menyampaikan berbagai perkembangan penting kepada S&P DJI. Di antaranya data granularity jenis investor, informasi pemegang saham di atas 1%, implementasi ketentuan free float minimum 15%, hingga masa transisi (grace period) selama tiga tahun bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, BEI juga telah menerapkan daftar High Shareholder Concentration (HSC) sebagai salah satu instrumen untuk memantau konsentrasi kepemilikan saham.

“Pada dasarnya sebenarnya kami masih terus melakukan apa ya? Kita sudah deliver seperti teman-teman ketahui kita sudah deliver granularity jenis investor, kita sudah deliver pemegang saham di atas 1%, kita juga sudah mendeliver free float 15%, peraturan yang sudah keluar dan masa grace period hingga 3 tahun. Dan yang terakhir adalah kita sudah mengeluarkan kebijakan untuk memiliki High Shareholder Concentration list yang mana itu sudah kita lakukan beberapa kali ya, beberapa saham sudah masuk dalam High Shareholder Concentration dan ada saham yang sudah keluar dari High Shareholder Concentration karena kepemilikannya sudah tidak terkonsentrasi,” ujarnya.

Irvan menegaskan komunikasi dengan penyedia indeks global tidak hanya dilakukan dengan S&P DJI. Selama ini BEI juga terus berdialog dengan MSCI dan FTSE Russell terkait perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

“Nah atas hal-hal tersebut kami masih terus melakukan review dan terus berkomunikasi dengan Global Index Provider dalam hal ini adalah dengan MSCI juga dan dengan FTSE. Jadi atas pengumuman S&P DJI pagi ini, terus terang kami akan berdiskusi dengan S&P sebagaimana kami berdiskusi dengan MSCI dan juga dengan FTSE selama ini,” katanya.

Ia menjelaskan salah satu fokus utama reformasi adalah membantu perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float minimum. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan memiliki masa transisi selama tiga tahun untuk memenuhi free float 15%. Pada tahap berikutnya, perusahaan juga harus memenuhi target free float 12,5% sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Untuk free float, kita mencoba berbagai upaya untuk membantu perusahaan tercatat kita memenuhi free float 15% di 2029. Tahun depan juga ada stage di mana harus memenuhi 12,5%. Jadi teman-teman di tempatnya Pak Gede Nyoman terus berupaya membantu perusahaan tercatat untuk memenuhi itu,” ujar Irvan.

Selain free float, BEI juga terus menyempurnakan metodologi High Shareholder Concentration. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perhatian terkait konsentrasi kepemilikan maupun konsentrasi perdagangan saham.

Irvan menjelaskan metodologi HSC memang tidak dipublikasikan, sebagaimana praktik yang juga diterapkan di berbagai negara.

“Metodologi HSC juga kami terus melakukan review dan melakukan improvement atas metodologi dari HSC. Cuma memang seperti di negara lain juga metodologi HSC tidak bisa dipublikasi. Jadi kami terus melakukan improvement agar concern-concern terkait dengan concentrated trading itu bisa kita akomodir atau bisa kita pantau,” katanya.

Ia menambahkan pengawasan pasar tidak hanya mengandalkan daftar HSC. BEI juga melakukan surveillance terhadap seluruh aktivitas perdagangan untuk mendeteksi potensi penyimpangan di pasar.

“Yang perlu diingat juga oleh teman-teman bahwa tidak hanya HSC. Teman-teman di tempatnya Pak Yoyok juga melakukan surveillance atas transaksi bursa yang terjadi. Jadi itu kita sinergikan antara tindakan pengawasan yang dilakukan oleh tempatnya Pak Yoyok dan juga dengan daftar HSC apabila memang ada saham yang kita indikasikan memiliki konsentrasi di kepemilikannya,” ujar Irvan.

Di sisi lain, BEI juga meminta masukan dari pelaku pasar terkait berbagai kebijakan yang telah diterapkan. Masukan tersebut berasal dari anggota bursa maupun manajer investasi sebagai bagian dari proses evaluasi yang berlangsung secara berkelanjutan.

“Kita melakukan diskusi dengan para pelaku baik dengan Anggota Bursa maupun dengan para Asset Management. Dan kita juga baru saja mengeluarkan survei bagi para pelaku untuk meminta pendapat atas tindakan-tindakan aksi yang sudah kita lakukan dan apa lagi yang kita bisa lakukan menurut pendapat para pelaku,” katanya.

Irvan menegaskan reformasi pasar modal Indonesia tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi. Proses penegakan hukum, pengawasan perdagangan, serta pelaksanaan delapan program percepatan reformasi pasar modal terus dijalankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh Self Regulatory Organization (SRO).

“Ini kita sedang melakukan proses review yang berkelanjutan dan yang sudah pasti adalah proses penegakan hukum, proses mempercepat delapan aksi percepatan reformasi pasar modal terus kita lakukan. Dan itu bersinergi dengan SRO dan dengan OJK juga. Jadi hal ini terus kita lakukan dan tindakan pengawasan mengawasi pasar sudah pasti terus dilakukan tanpa henti oleh Bursa Efek Indonesia, SRO dan juga oleh OJK,” ujar Irvan.

Terkait rencana pertemuan dengan S&P DJI, Irvan mengatakan BEI masih menunggu konfirmasi dari penyedia indeks global tersebut.

“Sejauh ini kita… tadi pagi sih saya cek, kita masih menunggu jawaban dari mereka. Jadi kita sudah kontak cuma kita masih menunggu jawaban dari S&P-nya untuk bertemu,” katanya.

Sebelumnya, S&P DJI mengumumkan hasil evaluasi terhadap klasifikasi pasar Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, S&P DJI menyampaikan status Indonesia sebagai emerging market berada dalam perhatian sehingga berpotensi diturunkan menjadi frontier market. Menyikapi perkembangan tersebut, BEI memilih memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global sekaligus melanjutkan reformasi pasar, penyempurnaan kebijakan free float, evaluasi metodologi HSC, peningkatan pengawasan perdagangan, serta penegakan hukum bersama OJK dan SRO.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Indonesia Masuk dalam Watchlist S&P Dow Jones Indices, IHSG Anjlok Lagi 1,89%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri...

BEI Ungkap Strategi Menghidupkan Kembali Transaksi Saham yang Masih Sepi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tetap...

Winner Nusantara (WINR) Ungkap Beli 8,5% Saham Laxo Global Akses, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Manajemen PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR) mengungkapkan,...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru