STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji ulang kebijakan High Shareholder Concentration (HSC) setelah isu tersebut menjadi salah satu perhatian utama dua penyedia indeks global, MSCI dan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI). Evaluasi dilakukan terhadap faktor pemicu (trigger factor) yang digunakan dalam penetapan saham masuk daftar HSC sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi pasar modal dan mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengatakan metodologi HSC terus disempurnakan untuk menjawab berbagai perhatian dari pelaku pasar global.
“Iya jadi HSC yang kita terapkan kan kurang lebih mirip dengan HSC yang diterapkan oleh Otoritas Hongkong. HSC yang dikeluarkan oleh Hongkong itu dikeluarkan oleh OJK-nya Hongkong, SFC, bukan oleh Hongkong Stock Exchange,” kata Irvan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Irvan, penerapan HSC di Indonesia juga menggunakan faktor pemicu tertentu sebelum suatu saham dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Faktor-faktor itu kini sedang dievaluasi agar semakin mampu menjawab perhatian investor global.
“Pada dasarnya sama. Jadi kita untuk mengeluarkan HSC harus ada trigger factor. Nah yang sedang kita review terus adalah trigger factor yang menyebabkan kita bisa mengeluarkan HSC. Karena HSC ini memang juga hal yang menjadi perhatian dari para pelaku global. Memang ada beberapa concern-concern dari para pelaku global terkait HSC kita. Nah karena concern itulah kita sedang melakukan review atas trigger factor, atas faktor-faktor lain yang bisa kita masukkan dalam pertimbangan kita untuk memasukkan suatu saham dalam daftar HSC,” ujarnya.
Sorotan terhadap HSC menguat setelah MSCI dan S&P DJI sama-sama menempatkan isu transparansi kepemilikan saham sebagai salah satu perhatian utama dalam evaluasi pasar modal Indonesia.
Dalam tinjauan yang diumumkan pada Juni 2026, MSCI menilai keterbatasan informasi mengenai struktur kepemilikan saham serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi memengaruhi kemampuan investor global menilai tingkat free float dan proses pembentukan harga saham. MSCI tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market, namun menyatakan akan kembali mengevaluasi status tersebut pada peninjauan November 2026.
Perkembangan itu kemudian diikuti S&P DJI pada Juli 2026. Penyedia indeks tersebut juga menempatkan Indonesia dalam pemantauan terkait transparansi kepemilikan saham, termasuk efektivitas penanganan High Shareholder Concentration. S&P DJI menyatakan akan terus memantau perkembangan reformasi pasar yang dilakukan BEI. Jika perbaikan dinilai belum memadai, Indonesia berpotensi dievaluasi untuk diturunkan dari kategori emerging market menjadi frontier market pada peninjauan berikutnya.
Irvan mengatakan daftar HSC bukan bersifat permanen. Emiten yang telah memperbaiki struktur kepemilikan saham dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Bursa.
“Iya ada pasti, ada komunikasi dengan manajemen dari perusahaan tercatat. Contohnya ada satu saham yang sudah keluar, nah itu juga setelah berkomunikasi dengan Bursa. Biasanya pada saat kita mengeluarkan HSC, emitennya aware, mereka minta waktu, kita akan ketemu dan kita akan sampaikan apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan tercatat agar perusahaan tercatat itu tidak lagi masuk dalam daftar High Shareholder Concentration,” katanya.
Menurut Irvan, setelah perusahaan melakukan perbaikan, emiten dapat mengajukan surat kepada Bursa untuk dilakukan evaluasi ulang.
“Kalau dia sudah tidak menurut perhitungan mereka sudah tidak masuk lagi, mereka bisa mengajukan surat ke kita untuk melakukan review. Nanti kita melakukan review. Kalau memang menurut kita sudah tidak ada High Shareholder Concentration, kita bisa mengeluarkan saham tersebut dari daftar HSC kita,” ujarnya.
Hingga kini, BEI telah mengeluarkan satu emiten dari daftar HSC setelah hasil evaluasi menunjukkan konsentrasi kepemilikan saham telah membaik.
“Yang saya ingat sih satu ya. Yang saya ingat tuh ada satu yang sudah keluar dari HSC. Satu yang pasti sudah kita keluarkan dari daftar HSC itu. LUCY ya, saham LUCY, betul, jadi mereka sudah melakukan refloating,” kata Irvan.
Selain mengevaluasi metodologi HSC, BEI juga aktif mendorong perusahaan tercatat meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik. Menurut Irvan, upaya tersebut memiliki hubungan erat dengan penanganan HSC.
“Iya jadi kan sebenarnya beberapa hal seperti HSC bisa jadi berkorelasi juga dengan pemenuhan free float. Jadi kita melakukan hal yang sama terkait pemenuhan free float dari perusahaan tercatat. Biasanya kita akan diskusikan dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam HSC,” ujarnya.
Ia menjelaskan perusahaan yang masih memiliki free float di bawah ketentuan akan didorong melakukan refloating saham kepada publik.
“Suka tidak suka menurut saya ini kan berkorelasi cukup dekat dengan pemenuhan free float. Apalagi kalau memang free float-nya masih di bawah 15%, misalnya masih 10 atau 12%. Ini kan sejalan dengan pemenuhan free float. You have to refloating lagi sahamnya ke publik. Berbagai cara bisa dilakukan oleh perusahaan tercatat dan teman-teman di tempatnya Pak Gede Nyoman akan dengan senang hati membantu perusahaan-perusahaan tercatat, baik yang masuk dalam HSC maupun perusahaan lain yang free float-nya masih di bawah ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Irvan.
BEI menilai penyempurnaan kebijakan HSC, peningkatan kepemilikan publik, penguatan transparansi, serta reformasi pasar modal menjadi bagian dari langkah yang terus dilakukan untuk menjawab perhatian penyedia indeks global. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar berkembang di dunia di tengah evaluasi yang dilakukan MSCI pada November 2026 dan pemantauan yang dilakukan S&P DJI.

