STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 16 Juli 2026.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Otoritas Bursa, Kamis 16 Juli 2026, pencabutan suspensi saham COAL tersebut dilakukan setelah Perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Seperti diketahui, BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 menjatuhkan suspensi terhadap saham COAL. sanknsi tersebut sehubungan dengan keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.
Dalam pengumuman Nomor Peng-UPT-00012/BEI.PLP/07-2026 tanggal 16 Juli 2026, BEI menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perseroan yang menjadi dasar suspensi telah dipenuhi dan tidak terdapat kondisi lain yang mengharuskan penghentian perdagangan saham COAL.
“Sehingga dengan demikian, saham COAL kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi pertama perdagangan pada 16 Juli 2026,” tulis BEI dalam pengmumannya.
Otoritas Bursa juga mengingatkan kepada seluruh investor dan pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi.

