STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) perseroan berada di bawah ketentuan, yakni negatif 47,98%, serta cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 0,61%, lebih rendah dari batas minimum 5%.
Kemudian, pada 2 Juli 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam siaran persnya, OJK mengimbau nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi.

