STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merespons surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Gugatan ini diajukan PT Delta Niaga Sinergi (DNS) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengadilan sempat menolak gugatan sebelumnya, tetapi DNS kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nilai gugatan ini mencapai Rp842,12 juta. Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Januari 2025.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menegaskan bahwa nilai gugatan yang diterima perusahaan tidak berdampak signifikan. “Nilai gugatan ini tidak bersifat material bagi WIKA,” kata Mahendra, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (22/1/2025).
Per 30 September 2024, kontribusi pendapatan WIKON kepada WIKA tercatat sebesar Rp490,24 miliar atau setara 3,91%. Aset WIKON menyumbang sekitar 4,53% terhadap total aset WIKA. Sementara itu, kontribusi ekuitasnya mencapai 2,48%.
Mahendra juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak memengaruhi kinerja operasional maupun keuangan WIKA. WIKON menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku dan tetap membuka jalur komunikasi kepada DNS sebagai salah satu upaya dalam proses win win solution,” katanya.
Sidang perdana atas gugatan ini akan digelar pada 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini, WIKA memastikan tidak ada peristiwa material lain yang dapat memengaruhi harga saham atau keberlanjutan usaha perusahaan.
” Hingga saat ini tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham serta kelangsungan hidup Perseroan,” tutup Mahendra.