STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 4 Call Auction pada Kamis (16/1/2025).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen MDIA.
Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi, Kamis (16/1/2025), mengemukakan, suspensi perdagangan saham MDIA dibuka setelah dipenuhinya seluruh kewajiban Perseroan.
Sebagai informasi, sebelumnya saham MDIA tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Terdapat empat pengumuman Bursa terkait tercatatnya saham MDIA di Papan Pemantauan Khusus.
Pertama, Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat per 31 Desember 2023.
Kedua, Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00025/BEI.PLP/07-2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024.
Ketiga, Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00032/BEI.PLP/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat untuk Periode yang Berakhir 30 Juni 2024.
Keempat, Bursa mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban MDIA yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek MDIA. “Itu sebabnya Bursa mencabut suspensi efek MDIA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 4 Call Auction pada hari Kamis, 16 Januari 2025,” katanya.