STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 85 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda hingga akhir Juni 2026.
Data tersebut disampaikan BEI dalam Pengumuman Nomor Peng-S-00023/BEI.PLP/07-2026 mengenai status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang diterbitkan pada 17 Juli 2026.
BEI menjelaskan batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik jatuh pada 30 April 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, serta Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 mengenai tata cara penyampaian laporan secara elektronik.
Hingga 30 Juni 2026, terdapat 1.067 perusahaan tercatat di BEI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 904 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Sementara itu, sebanyak 827 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban pelaporan. Jumlah tersebut terdiri atas 820 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, satu emiten dengan tahun buku Januari yang telah menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2026, dua emiten dengan tahun buku Maret yang telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan 2025, tiga emiten dengan tahun buku Juni yang telah menyampaikan laporan keuangan triwulan III 2025, serta satu emiten yang memiliki efek tercatat di bursa luar negeri dan telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Di sisi lain, masih terdapat 85 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda sesuai ketentuan.
BEI merinci satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim hingga 30 Mei 2026 sehingga dikenakan Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan denda Rp50 juta. Perusahaan tersebut juga melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan dari ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik menjadi tidak disertai laporan Akuntan Publik sehingga dikenakan tambahan Peringatan Tertulis II dan denda Rp25 juta.
Selain itu, terdapat 80 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum membayar denda hingga 29 Juni 2026. Kelompok ini dikenakan Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta.
BEI juga mencatat tiga perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 Juni 2026. Ketiganya dikenakan Peringatan Tertulis I.
Satu perusahaan tercatat dengan tahun buku berakhir Maret juga belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Maret 2026 atau laporan keuangan auditan tahunan 2025 dan dikenakan Peringatan Tertulis I.
Sementara itu, sebanyak 155 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Kelompok tersebut terdiri atas lima perusahaan yang baru mencatatkan saham setelah 31 Maret 2026, 44 perusahaan di Papan Akselerasi, 51 perusahaan yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk, satu perusahaan yang mencatatkan obligasi dan EBA-SP, 43 ETF, tiga DIRE, dua EBA-KIK, lima waran terstruktur, serta satu DJPPR.
“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 30 Juni 2026, status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, adalah sebagai berikut,” tulis BEI dalam pengumumannya.

