STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Investor syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak diperbolehkan melakukan transaksi short selling dan margin. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
“Kami menyebutnya tidak halal,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, bahkan peminjaman efek untuk short selling pun tidak diperbolehkan karena melibatkan pembayaran bunga, yang haram menurut syariah. “Kami menyebutnya tidak halal. Tidak ada fatwanya. Tapi bertransaksi saham yang ada di daftar efek syariah dan transaksinya dilakukan secara cash basis, itu sudah ada fatwa halalnya,” kata Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan bahwa BEI secara rutin melakukan komunikasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI). Namun, BEI belum pernah memintakan fatwa untuk short selling dan margin dengan DSN-MUI. “Saat ini, kami sedang memohonkan fatwa kesesuaian syariah untuk perdagangan karbon,” jelasnya.
Oleh karena itu, investor syariah diatur mekanisme perdagangannya dengan ketat. “Investor syariah tidak boleh menggunakan trading limit yang diberikan oleh anggota bursa. Mereka hanya boleh mentransaksikan saham-saham yang ada di daftar efek syariah dan perdagangannya dilakukan secara tunai,” tambahnya.
Jika suatu saham dikeluarkan dari daftar efek syariah, terdapat mekanisme khusus untuk segera menjualnya. “Untuk margin, yang sudah berlangsung lama, kami sangat sadar bahwa mekanisme perdagangan margin tidak sesuai dengan kaidah syariah,” kata Jeffrey.
Di BEI, tersedia wadah bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara syariah maupun non-syariah. “Semua kepentingan investor kami layani. Namun, short selling dan margin tidak diperbolehkan untuk investor syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah,” jelas Jeffrey.