spot_img

BEI Luncurkan Fitur Repo SBSN di SPPA, Bidik Peningkatan Likuiditas Pasar Surat Utang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), efektif pada Senin (6/7/2026).  Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus memperdalam pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia.

Pengembangan fitur tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas transaksi Repo SBSN yang selama ini masih terbatas.  Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antardealer belum mencapai Rp1 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) antardealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.  Melalui fitur baru ini, BEI menargetkan peningkatan likuiditas pasar sekunder SBSN.

Melalui SPPA, pengguna jasa kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying.  Fasilitas tersebut memberikan alternatif bagi bank umum, bank pembangunan daerah, dan pelaku pasar institusional lainnya dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, pengelolaan likuiditas, serta portofolio investasi.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur Repo SBSN merupakan dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.

“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien,” ujar Iding.

BEI menjelaskan, transaksi Repo dengan underlying SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).  Transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah selama tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah.  Mekanisme itu telah ditegaskan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 dan telah disosialisasikan bersama BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI dalam seminar pada 4 Juni 2026.

Menurut BEI, meningkatnya aktivitas transaksi Repo akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan instrumen yang menjadi *underlying*. Kondisi tersebut diharapkan membuat pasar sekunder SBSN semakin likuid.

Iding menambahkan, BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional.

“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” kata Iding.

BEI menilai fitur Repo SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara *straight-through processing* (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi.  Infrastruktur tersebut diharapkan memudahkan pelaku pasar melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Noel Aelyo Laras Kusuma , Direktur DRMA Borong 2, 5 Juta Saham di Bawah Harga Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Noel Aelyo Laras Kusuma Negara, salah seorang...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru