STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap masih terdapat sejumlah emiten berkapitalisasi pasar besar yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float sebesar 15% dari total saham tercatat. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, emiten-emiten tersebut diberi masa transisi untuk memenuhi aturan paling lambat hingga 31 Maret 2027 atau 31 Maret 2028.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan informasi tersebut dalam keterbukaan informasi. “Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi persyaratan agar tetap dapat tercatat di bursa,” ujarnya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Kondisi ini menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan likuiditas perdagangan saham di bursa. Tim riset Phintraco Sekuritas menilai aturan free float minimum 15% akan mendorong peningkatan likuiditas saham dan memperluas basis investor publik.
“Kami menilai, potensi aksi korporasi seperti right issue, private placement, maupun divestasi saham pengendali dapat meningkat dalam beberapa tahun ke depan untuk memenuhi ketentuan BEI tersebut. Di sisi lain, peningkatan free float berpotensi menjadi katalis positif terhadap likuiditas perdagangan, peningkatan partisipasi investor institusi, serta memperbesar peluang untuk diikut sertakan dalam indeks-indeks utama ke depan,” ujar Tim riset Phintraco Sekuritas di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A, emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari jumlah saham tercatat. Sementara perusahaan di papan akselerasi wajib memiliki free float minimal 7,5%.
BEI juga menetapkan jumlah pemegang saham minimal sebanyak 300 nasabah pemilik SID (Single Investor Identification).
Otoritas bursa memberikan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat sebelum aturan ini berlaku. Ketentuan transisi ini terbagi berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026.
Perusahaan dengan kapitalisasi saham minimal Rp5 triliun memiliki dua skema transisi. Emiten dengan free float di bawah 12,5% wajib mencapai angka tersebut pada 31 Maret 2027. Porsi ini harus meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.
Bagi emiten bermodal besar yang sudah memiliki free float 12,5% hingga di bawah 15%, tenggat waktunya lebih singkat. Mereka wajib memenuhi porsi 15% pada 31 Maret 2027.
Emiten dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun mendapatkan waktu lebih panjang. Perusahaan kelompok ini wajib memenuhi porsi free float 15% paling lambat 31 Maret 2029.
Beberapa emiten jumbo yang masih memiliki free float di bawah 15% antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 12,3% dengan kapitalisasi pasar Rp702,37 triliun. PT DCI Indonesia Tbk (DCII) sudah memenuhi ketentuan dengan free float 18,5%. Adapun PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) masih memiliki free float 6,2% dengan kapitalisasi pasar Rp130,49 triliun.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) juga tercatat memiliki free float 9,3% dengan kapitalisasi pasar Rp96,35 triliun. PT Bank Permata Tbk (BNLI) memiliki free float 10% dengan kapitalisasi pasar Rp96,35 triliun. Sementara PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) memiliki free float 7,5% dengan kapitalisasi pasar Rp43,93 triliun.

Selain itu, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) tercatat memiliki free float 11,7% dengan kapitalisasi pasar Rp81,15 triliun. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memiliki free float 10% dengan kapitalisasi pasar Rp100,48 triliun. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) tercatat memiliki free float 6,5% dengan kapitalisasi pasar Rp8,91 triliun dan wajib memenuhi ketentuan 12,5% pada 31 Maret 2027.
PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) juga masih memiliki free float 7,7% dengan kapitalisasi pasar Rp16,43 triliun. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) tercatat memiliki free float 7,5% dengan kapitalisasi pasar Rp24,57 triliun.
Sementara itu, sejumlah emiten berkapitalisasi jumbo sudah memenuhi ketentuan free float minimum 15%. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memiliki free float 42,4% dengan kapitalisasi pasar Rp787,17 triliun. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki free float 46,2% dengan kapitalisasi pasar Rp499,64 triliun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga telah memenuhi ketentuan dengan free float 39,1% dan kapitalisasi pasar Rp436,12 triliun. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) memiliki free float 16,5% dengan kapitalisasi pasar Rp356,78 triliun. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tercatat memiliki free float 21,3% dengan kapitalisasi pasar Rp384,16 triliun.
Emiten besar lain yang telah memenuhi ketentuan antara lain PT Astra International Tbk (ASII) dengan free float 43,9%, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) sebesar 28,3%, serta PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) sebesar 34,1%.
BEI menegaskan, pemantauan kewajiban ini merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE). BEI akan menganggap saham free float berjumlah 0 (nol) jika emiten tidak menyampaikan laporan tersebut.
“Bagi Perusahaan Tercatat yang tidak menyampaikan LBRE, maka Saham Free Float dianggap 0 dengan pertimbangan tidak adanya informasi yang disampaikan sebagai dasar perhitungan Saham Free Float,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.
Data jumlah pemegang saham akan mengacu pada catatan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini untuk memastikan validitas kepemilikan investor di pasar sekunder.
