spot_img

BUMI Kucurkan Pinjaman Rp1,506 Triliun ke Anak Usaha Untuk Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melaporkan, Perseroan telah memberikan pinjaman sebesar Rp1,506 triliun kepada anak usahanya yakni PT Arutmin Indonesia pada  tanggal 26 Mei 2026.

Direksi BUMI dalam laporan  keterbukaan informasi ke BEI, Selasa 02 Juni 2026 mengemukakan, dana pinjaman tersebut akan digunakan  oleh Arutmin untuk kebutuhan modal kerja dalam rangka membiayai kebutuhan operasional sehari-hari. Selain itu, juga untuk menjaga keberlangsungan  usaha Arutmin ke depan.

Berdasarkan kesepakatan pinjaman yang ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 28 April 2026, BUMI akan meminjamkan sejumlah dana yang berasal  dari hasil penerbitan PUB I Tahap V kepada Arutmin. Fasilitas pinjaman tersebut terdiri atas dua tranche. Yakni, Tranche A dengan plafon maksimal sebesar Rp640 miliar dan Tranche B dengan plafon maksimal Rp960 miliar.

Menurut Direksi, fasilitas Tranche A dikenakan bunga sebesar 7,50% ditambah margin 0,5% per tahun, dengan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga tiga hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri A yang memiliki tenor 370 hari sejak tanggal emisi. Tranche B dikenakan bunga 8,75% ditambah margin 0,5% per tahun, dengan jatuh tempo pembayaran tiga hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok Obligasi Seri B yang berjangka waktu tiga tahun sejak emisi.

Direksi BUMI menjelaskan, alasan dan pertimbangan pemberian pinjaman ke Arutmin karena anak usaha tersebut membutuhkan dana untuk keperluan operasional demi menjaga keberlangsungan usahanya. Selain itu, proses transaksi afiliasi ini lebih mudah dan cepat dibandingkan apabila Arutmin melakukan dengan lembaha keuangan atau bank karena tidak memerlukan jaminan.

Seperti diketahui, BUMI adalah pemegang saham langsung Arutmin dengan kepemilikan 70% dari modal ditempatkan dan disetor. Sehingga Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK 42/2020.

Direksi BUMI menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.

Sekedar informasi, PT Arutmin Indonesia adalah  anak usaha  BUMI yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan terbuka.

Arutmin juga  menjalankan operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan.

Arutmin juga menjalankan usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).  Juga usaha operasi penambangan, pengeboran kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencarian. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pengendali WINR Buang Lagi 0,55% Saham Perusahaan, Tetap Kuasai 58,62%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemenang Nusantara Internasional, pemegang saham pengendali PT...

MTLA Bagi-Bagi Dividen Rp74,25 Miliar, Intip Susunan Pengurus Barunya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) sepakat...

Saham MSIE Masuk Radar Pemantauan Khusus BEI, Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru