STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jumlah investor PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) terus bertambah. Sepanjang April 2026, emiten barang konsumsi ini mencatat penambahan 3.467 pemegang saham baru.
Corporate Secretary UNVR, Mario Abdi Amrillah, dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek per akhir April 2026 menyebutkan jumlah pemegang saham yang memiliki Single Investor Identification (SID) mencapai 112.049 akun.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang tercatat sebanyak 108.582 akun.
Mayoritas saham UNVR masih dikuasai pemegang saham pengendali, yakni Unilever Indonesia, dengan kepemilikan 32,42 miliar saham atau setara 84,99% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Sementara itu, masyarakat atau pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% menguasai 5,55 miliar saham. Jumlah tersebut terdiri atas 193,60 juta saham dalam bentuk warkat (scrip) atau 0,51%, serta 5,36 miliar saham tanpa warkat (scripless) atau 14,06%.
Perseroan juga memiliki saham treasuri sebanyak 168,76 juta lembar atau setara 0,44% dari total saham.
Berdasarkan klasifikasi investor Kustodian Sentral Efek Indonesia> (KSEI), sektor perbankan tercatat memiliki 106,57 juta saham. Investor individu menguasai 1,30 miliar saham, sedangkan manajer investasi mengelola 45,15 juta saham UNVR.
Jumlah saham free float UNVR pada akhir April 2026 tercatat sebanyak 5,35 miliar lembar atau setara 14,03% dari total 38,15 miliar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan juga mengungkap pemilik manfaat (beneficial owners) pada tingkat individu, yakni Fernando Fernandez, Srinivas Phatak, dan Prakash Kakkad.
“Perhitungan free float telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa Nomor I-A dan/atau I-V,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi Minggu (10/5/2026).
UNVR menegaskan seluruh informasi dalam laporan telah disampaikan secara lengkap dan benar. Direksi perseroan bertanggung jawab penuh atas keakuratan data tersebut.
Untuk administrasi efek, perseroan menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek (BAE). Seluruh proses registrasi dan klasifikasi investor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
