spot_img

Gunakan Kas Internal, ERAA Siap Eksekusi Buyback Rp100 Miliar Mulai Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) memberikan jawaban tegas atas kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan belakangan ini. Emiten peritel perangkat telekomunikasi ini melayangkan laporan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana aksi korporasi besar.

Manajemen ERAA berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian. Informasi ini dikutip Sabtu (30/5/2026) melalui keterbukaan informasi perusahaan.

Erajaya telah menyiapkan dana maksimal Rp100 miliar untuk aksi ini. Biaya tersebut sudah mencakup biaya perantara pedagang efek dan pengeluaran terkait lainnya. Perseroan menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai pelaksana buyback.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai 797.500.000 lembar. Angka ini setara dengan 5% dari modal disetor Perseroan. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Juni 2026 hingga 2 September 2026.

Direksi dan Dewan Komisaris Erajaya menjamin keterbukaan informasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Pihak manajemen menegaskan tidak ada informasi material yang disembunyikan.

“Perseroan meyakini Pembelian Kembali Saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena memiliki modal dan cash flow yang cukup,” tulis manajemen Erajaya dalam dokumen tersebut.

Dana untuk buyback berasal sepenuhnya dari kas internal. Perseroan optimis langkah ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha. Struktur permodalan Erajaya saat ini dinilai masih sangat kuat untuk mendukung aktivitas operasional.

Berdasarkan proforma laporan keuangan per 31 Desember 2025, aset Erajaya akan terkoreksi dari Rp28,8 triliun menjadi Rp28,7 triliun. Ekuitas juga mengalami penurunan sebesar Rp100 miliar menjadi Rp10,07 triliun.

Meski ada penurunan aset, laba bersih diprediksi tetap stabil pada angka Rp1,19 triliun. Laba per saham atau Earnings Per Share (EPS) juga tidak berubah, yakni tetap Rp75,68. Analisis ini menunjukkan buyback tidak mengganggu indikator keuangan utama.

Sesuai regulasi, pembelian saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Direksi. Erajaya memastikan pelaksanaan transaksi mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Aksi ini juga membatasi keterlibatan pihak internal. Komisaris, direktur, dan pegawai dilarang melakukan transaksi saham Erajaya selama periode buyback berlangsung. Pembatasan ini bertujuan menghindari praktik perdagangan orang dalam (insider trading).

Melalui langkah ini, Erajaya berharap kepercayaan investor terhadap saham ERAA tetap terjaga. Perseroan berkomitmen terus memantau perkembangan pasar untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kepentingan pemegang saham.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Tegur KB Valbury Sekuritas, Ternyata Terkait Dua Pelanggaran Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan...

RMKE Buka Suara Usai Dicecar Bursa Terkait Rencana BUMN Khusus Ekspor SDA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta...

ENRG Jelaskan ke Bursa Soal Transaksi Rp308 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya

STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru