STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI), calon emiten bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta perdagangan barang besar berbagai macam barang melakukan berencana penawaran umum saham perdana atau intial public offering (IPO) sebanyak 750 juta saham dengan nilai nominal Rp50 per unit.
Berdasarkan prospektus rencana penawaran umum perdana saham Perseroan dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/3/2024), jumlah saham yang ditawarkan mencapai 20% dari modal disetor MHKI setelah IPO saham. Penawaran awal saham MHKI dimulai 20-22 Maret 2024.
Menurut manajemen MHKI, penawaran umum saham MHKI dilakukan pada 02-04 April 2024. Sedangkan penjatahan saham MHKI, dan distribusi saham secara elektronik dilakukan pada 04 dan 05 April 2024. Pencatatan saham MHKI di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 08 April 2024. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Harga perdana saham MHKI dibanderol Rp160-Rp200 per unit. Dengan demikian, MHKI berpeluang mendapatkan tambahan modal maksimal sebesar Rp150 miliar.
Dana hasil IPO tersebut setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk dua keperluan. Pertama, sebesar 78,33% untuk belanja modal Perseroan. Kedua, sisanya sebesar 21,67% untuk modal kerja (working capital) guna mendukung kenaikan penjualan Perseroan.
Sebagai informasi, manajemen MHKI berkeyakinan, bisnis pengelolaan limbah memiliki prospek. Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 dan non B3 didorong untuk diimplementasikan ke dalam ekonomi sirkular.
Pemanfaatan limbah B3 memiliki potensi ekonomi yang besar, khususnya pemanfaatan bahan baku batangan logam. Mewujudkan ekonomi sirkular melalui perdagangan limbah sisa produksi sangat penting untuk mengurangi krisis lingkungan.
Beberapa prinsip yang dapat diterapkan melalui perdagangan limbah adalah pengurangan limbah, efisiensi sumber daya, kreasi nilai tambah, inovasi dan kestabilan rantai pasok. Kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan organisasi internasional sangat diperlukan untuk formulasi kebijakan sisa limbah produksi dengan cara yang berkelanjutan.
Pemerintah dalam hal ini memberikan pemahaman dan dorongan pada perusahaan bahwa limbah B3 harus dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali. Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan tugasnya masing-masing dituntut untuk menyusun peraturan yang diperlukan dalam pengelolaan limbah B3 untuk meningkatkan ketaatan perusahaan dalam mengelola limbah.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pengelolaan limbah B3 maka dilaksanakan pemantauan terhadap perusahaan. Pemantauan Pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui mekanisme pemantauan langsung, pemantauan tidak langsung dan proper.