STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction sejak tanggal 25 Maret 2024, menuai keluhan dari sejumlah investor. Para pemilik modal tersebut, habis-habisan mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, beleid itu bukan hanya dianggap tidak mendukung transparansi. Melainkan juga bisa memengaruhi dinamika pasar dengan minimnya bid dan offer. Dengan kata lain, aturan itu bisa melenggangkan praktik bandarmologi.
Dalam pandangan investor, aturan itu hanya menguntungkan para pemodal besar saja. Ini karena mereka berani melakukan penawaran dalam jumlah lot yang paling banyak sehingga bisa membentuk harga.
Menanggapi kritikan tersebut, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan klarifikasinya. Menurutnya, Call Auction bukanlah hal baru di pasar modal. Sebelum pembukaan dan penutupan pasar, call auction sudah digunakan. Selain itu, aturan ini telah banyak diterapkan di berbagai bursa global.
“Sebetulnya, Call Auction bukan hal baru di pasar modal. Pra pembukaan dan dan pra penutupan sudah memakai Call Auction. Dan yang kedua adalah bahwasanya hal tersebut telah banyak diterapkan oleh bursa global,” ujar Inarno, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Inarno mengatakan, tujuan penerapan Full Periodic Call Auction adalah untuk mengurangi volatilitas pasar dengan membuat order book tidak terlalu sensitif terhadap order besar. Hal ini dilakukan dengan menghitung indikatif equilibrium price (IEP) berdasarkan keseluruhan order di dalam order book, bukan hanya fokus pada order besar saja. Mekanisme perdagangan ini diharapkan dapat melindungi investor dengan menetapkan harga pada satu titik yang disepakati, sehingga mengurangi volatilitas harga.
“Tujuan call auction tersebut dengan mekanisme perdagangan Full Periodic Call Auction, order book menjadi tidak terlalu sensitif atas order-order agresif dalam jumlah yang besar. Jadi, justru ini akan mengurangi volatilitas. Hal ini dikarenakan perhitungan indikatif equilibrium price atau (IEP) didasarkan pada keseluruhan order yang ada di order book. dan menghitung harga pada titik equlibrium. tIdak hanya semata-mata melihat order dalam jumlah besar tersebut. Mekansme perdagangan ini juga dapat melindungi investor karena harga yang diperjumpakan pada satu harga. Sehingga, menurunkan volatilitas harga yang terjadi di pasar,” beber Inarno.
Selain itu, dalam papan pemantauan khusus tersebut, diterapkan juga batasan auto rejection yang lebih rendah, yaitu sebesar 10% dalam satu hari. Hal ini lebih kecil dibandingkan dengan batasan auto rejection pada perdagangan reguler. Indikatif equilibrium price (IEP) dan indikatif equilibrium volume (IEV) juga menjadi bagian dari mekanisme perdagangan ini untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada investor.
Dengan penjelasan ini, OJK ingin memberikan gambaran bahwa aturan Full Periodic Call Auction memiliki tujuan yang jelas untuk mengurangi volatilitas pasar dan melindungi kepentingan investor.
Penerapan Full Periodic Call Auction merupakan kelanjutan dari implementasi tahap I (hybrid call auction) yang telah dilakukan sejak 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus adalah platform pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Implementasi tahap II ini dilakukan berdasarkan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024. Tujuan dari implementasi Papan Pemantauan Khusus adalah untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Dalam implementasi Full Periodic Call Auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi dalam satu hari. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia.
Lol, masalahnya investor awalnya tau papan pengembangan ini harga mentok di 50. Tp tiba2 bs aja dipindahin dr papan pengembagan ke papan pantauan khusus yg bs turun dibawah 50 sampai 1. Harusnya sebelum dipindahkan, wajib meminta emiten tersebut melakukan buyback terlebih dahulu. Bukan pindah2 sesukanya gitu.