STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan Induk Koperasi Karyawan selaku pemegang saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta membubarkan operasional entitas anak Perseroan saham pada 24 Februari 2025. JSMR adalah pengendali PT Jalantol Lingkarluar Jakarta dengan kepemilikan 99,99% saham.
Menurut Ari Wibowo, Sekretaris Perusahaan JSMR dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025), keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) pada tanggal 08 Mei 2024 sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jalantol Lingkarluar Jakarta Nomor 11 tanggal 08 Mei 2024.
RUPSLB Perseroan telah memutuskan untuk melakukan penutupan pada PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi), melalui mekanisme pembubaran yang diikuti dengan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, RUPSLB juga menunjuk likuidator terkait pembubaran PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) yaitu atas nama Richard Yapsunto, S.H. LL.M dan konsultan terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil RUPSLB tersebut, jelas Ari, para pemegang saham pada tanggal 24 Februari 2025 telah menandatangani Berita Acara Sirkuler Keputusan Para Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) yang memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban likuidator dan sisa harta kekayaan sebesar Rp19.251.779.069 akan diserahkan kepada Pemegang Saham sesuai proporsi kepemilikan.
Ari menegaskan, pembubaran entitas anak ini tidak berdampak material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. “Namun, keputusan ini menghentikan kerugian PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi),” tulis Ari dalam keterangannya.(konrad)