STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Sampai dengan pekan ketiga Desember 2022, PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah menyalurkan Pendanaan Transaksi Marjin dan Pendanaan Transaksi Repo sebesar total Rp1,65 triliun. Hal itu disampaikan oleh Suryadi, Direktur PEI, dalam acara media gathering yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Menurut Suryadi, dari jumlah tersebut, Pendanaan Transaksi Marjin mencapai Rp1,1 Triliun. “Pendanaan Transaksi Marjin diberikan kepada Partisipan PEI yang berjumlah 16 Anggota Bursa (AB), atau meningkat 4 AB jika dibandingkan dengan jumlah Partisipan PEI di tahun 2021,” ujarnya.
Ia optimistis, pada tahun depan jumlah AB penerima Pendanaan Transaksi Marjin akan meningkat menjadi 30 perusahaan broker. Pasalnya, PEI mendapat dukungan kuat dari BEI selaku Pemegang Saham seiring penerbitan SK Direksi BEI No.00044 tentang Penambahan Ketentuan terkait dengan Anggota Bursa Efek Dalam Melakukan Transaksi Margin pada tanggal 12 Agustus 2022.
Melalui SK Direksi BEI tersebut, PEI diberi mandat untuk memberikan Pendanaan Transaksi Marjin kepada AB Marjin dengan MKBD antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Terkait AB Marjin tersebut, PEI memberikan fasilitas Pembiayaan Transaksi Marjin kepada nasabahnya untuk saham-saham marjin yang termasuk dalam list saham Indeks IDX80.
“Hal ini merupakan suatu terobosan baru yang diinisiasi oleh SRO, mengingat sebelumnya AB Marjin dengan nilai MKBD tersebut hanya dapat membiayai Transaksi Marjin Nasabahnya, yang sahamnya termasuk dalam list saham Indeks LQ45 saja,” jelas Suryadi.
Sementara itu, Pendanaan Transaksi Repo yang telah dikucurkan PEI tercatat sebesar total Rp543 miliar. Perseroan memanfaatkan fasilitas Triparty Repo yang disediakan oleh KPEI dalam menyalurkan Pendanaan Transaksi Repo ini. Selain itu, PEI juga mengambil peran sebagai pelopor penggunaan fasilitas Triparty Repo di KPEI. Ini merupakan sistem pemantauan dan collateral management yang ditawarkan KPEI.
“Meskipun baru berumur kurang dari 1 tahun, produk Pendanaan Transaksi Repo di PEI merupakan salah satu produk Pendanaan Transaksi Efek dengan tingkat permintaan yang tinggi,” terang Suryadi.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya senantiasa menjaga kualitas kredit di PEI. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai informasi calon Partisipan Repo PEI. Itu antara lain adalah melalui optimalisasi penggunaan kredit skor dari IdScore (Pefindo Biro Kredit) dan informasi kredit dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
Selain dua produk utama PEI, sejak Februari 2022 Perseroan juga telah menjalankan fungsi sebagai lender melalui fasilitas Pinjam Meminjam Efek di KPEI. PEI juga telah secara aktif melakukan peminjaman efek dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
Saat ini, PEI tengah dalam proses sebagai Partisipan Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) Bilateral di KPEI. PME Bilateral sendiri merupakan fasilitas yang baru disediakan oleh KPEI melalui penerbitan Peraturan KPEI No.XII tanggal 14 November 2022. PEI berencana untuk menjadi pionir dalam pelaksanaan PME Bilateral di Indonesia pada 2023 mendatang.
Kinerja PEI yang prima ditunjukkan melalui nilai Non-Performing Loan (NPL) yang masih konsisten di nol persen (nihil). Sepanjang 2022, PEI tidak melakukan penjualan paksa (forced sell) atas saham jaminan yang dijaminkan di PEI. Perseroan juga secara konsisten menjaga posisi pendanaan tidak mengalami default/gagal bayar. PEI bahkan mencatatkan rekor posisi outstanding pendanaan harian tertinggi pada 22 Desember 2022 lalu, yaitu mencapai Rp585,55 miliar.