STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5%. Padahal, aturan perubahan BEI mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dalam perbincangan dengan Awak Media di Jakarta, Jumat (6/10) mengemukakan, otoritas bursa akan terus memperketat penerapan aturan minimum free float 7,5% untuk meningkatkan likuditas saham perusahaan tercatat di BEI.
“Kita akan terus lakukan maintain aturan free float agar lebih tepat. Hanya pemegang saham yang jumlahnya kurang dari 5% saja yang kita masukkan dalam free float,” kata Nyoman.
Terkait aturan free float 7,5% di bursa Indonesia yang lebih kecil dibanding bursa dunia lainnya, Nyoman menegaskan, hal itu tidak perlu direvisi. Menurut Nyoman, penerapan aturan free float 7,5% untuk perusahaan tercatat harus diperketat dan tepat. “Jadi, kita tidak perlu revisi aturan free float tapi cukup di-maintenance dan kita combain dengan definisi free float itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Nyoman, saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasuri.
Oleh sebab itu, papar Nyoman, otoritas bursa akan mengeluarkan atau membersihkan saham hasil buyback atau treasuri dan saham yang dimiliki pemegang saham pengendali dan afilisasinya, serta milik komisaris dan direksi.
Otoritas bursa bahkan telah meminta perusahaan tercatat yang belum memenuhi batas minimum free float untuk melakukan aksi korporasi terkait. Nyoman mengingatkan , pihaknya akan membuat ketentuan siapa yang eligible yang dinyatakan free float menjadi lebih ketat lagi. Bahkan ke depan, otoritas bursa juga akan terus mengkaji sektor-sektor bisnis baru agar bisa tumbuh.
Peraturan soal free float tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham. Dalam beleid itu, emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa (AB). Pemenuhan aturan free float ini bisa dilakukan dengan melepas saham baru ataupun memecah nominal saham atau stock split.