STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF) yang dilaksanakan, Kamis 18 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp107,625 miliar (Rp10,5 per saham) dan penjaminan 50% aset untuk utang bank dan pembiayaan lainnya.
Direksi SAMF dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan, Senin 22 juni 2026 menjelaskan, selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetujui sisa laba 2025 untuk dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
RUPS memberikan wewenang dan kuasai kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji , atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Memberikan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun pada buku 2026 serta menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik tersebut.
Pemegang saham menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
Menyetujui penyesuaian kode KBLI Perseroan sesuai dengan Klasifikasi terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu KBLI 2025 ; Menyetujui menambahkan KBLI 72105 — Penelitian dan Pengembangan Imu Pertanian dan Kedokteran Hewan, yang mencakup Kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian termasuk penelitian terkait pupuk
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menuangkan/menyatakan keputusan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 pukul 16:00 WIB. Adapun jadwal pembagian dividen SAMF adalah sebagai berikut:
-Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Juni 2026
-Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 29 Juni 2026
-Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 30 Juni 2026
-Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 01 Juli 2026 ;
-Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 22 Juli 2026.

