spot_img

Siap-Siap! REAL Tebar Dividen Tunai Rp33,16 Juta, Catat Tanggalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira datang untuk para pemegang saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL). Emiten properti ini memutuskan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.

Sjafardamsah, Direktur sekaligus Corporate Secretary REAL menyampaikan Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp33.168.051 atau sekitar Rp33,16 juta. Setiap pemegang satu lembar saham akan mendapatkan dividen senilai Rp0,005.

Dana dividen ini diambil dari laba bersih perusahaan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data keuangan, REAL mencatatkan laba bersih sebesar Rp68.341.401 atau Rp68,34 juta. Selain itu, perusahaan memiliki saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp25.781.764.338 atau Rp25,78 miliar. Total ekuitas Perseroan tercatat mencapai Rp374.842.343.376 atau Rp374,84 miliar.

Sjafardamsah menjelaskan ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima dana tersebut. “Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 09 Juli 2026,” tuturnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (1/7/2026).

Sjafardamsah juga mengingatkan adanya kewajiban pajak bagi para penerima dividen. “Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai,” jelas Sjafardamsah.

Berikut jadwal lengkap pembagian dividen tunai REAL:

  1. Pasar Reguler dan Negosiasi

    • Cum Dividen: 7 Juli 2026.

    • Ex Dividen: 8 Juli 2026.

  2. Pasar Tunai

    • Cum Dividen: 9 Juli 2026.

    • Ex Dividen: 10 Juli 2026.

  3. Recording Date

    • Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak: 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

  4. Pembayaran Dividen

    • Tanggal Pembayaran: 21 Juli 2026.

Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dilakukan melalui KSEI. Dana akan dikirim ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening. Sementara itu, bagi pemegang saham yang belum masuk penitipan kolektif atau saham warkat, dividen akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Untuk pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan. Jika tidak diinvestasikan, maka penerima wajib menyetor sendiri PPh sesuai peraturan.

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), pemotongan pajak akan menggunakan tarif 20% atau tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemegang saham asing wajib menyerahkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) atau DGT melalui sistem KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai batas waktu yang ditentukan

- Advertisement -

Artikel Terkait

Erajaya (ERAA) Putuskan Dividen Rp25 per Saham dan Tetapkan Dewan Komisaris Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT...

Buat Modal Kerja, Minna Padi Investama (PADI) Gelar Rights Issue Rp113,07 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru