STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang dilaksanakan, Senin 29 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebesar Rp389,617 miliar atau Rp25 per saham dan penetapan Dewan Komisaris Perseroan baru.
Direksi ERAA dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu 1 Juli 2026 mengatakan, selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp1 miliar untuk dialokasikan sebagai cadangan, dan sisal laba 2025 dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Menyetujui untuk melimpahkan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
RUPS melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaiji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak LIM BING TJAY selaku omisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026. Pemenang saham juga menyetujui untuk mengangkat Bapak RUDIANTARA sebagai Komisaris ndependen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroran tahun buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031.
Selanjutnya, RUPS menyetujui susunan Dewan Komisaris Perseroan yang baru erhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031, menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : ALEXANDER HALIM KUSUMA
Komisaris : RICHARD HALIM KUSUMA
Komisaris : RICHARD M. HARJANI
Komisaris : ANDREAS HARUN DJUMADI
Komisaris Independen : | GUSTI PUTU SURYAWIRAWAN
Komisaris Independen : RUDIANTARA
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali Keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik ndonesia, dan untuk itu melakukan segala Tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

