STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, pihaknya telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) di Pasar Reguler dan PasarTunai mulai sesi pertama, Kamis (20/7).
Vera Florida, Kepada Divisi Pernilaian Perusahaan dalam pengumuman di Jakarta, Kamis (20/7) mengemukakan, suspensi saham URBN dibuka karena Perseroan telah memenuhi kewajibannya kepada otoritas Bursa.
Selanjutnya, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham URBN dan 45 emiten lainnya sejak 3 Juli 2023. Suspensi saham URBN dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Hingga pukul 11.07 WIB perdagangan sesi I di BEI, Kamis (20/7) saham URBN terpantau di Rp123 per unit, turun Rp4 dibanding saat disuspensi.