STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali melunasi utang sebesar Rp84,5 miliar pada 25 September 2024. Pembayaran ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdamaian yang sudah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
Menurut Fandy Dewanto, Corporate Secretary WSBP, pembayaran ini adalah tahap keempat dari CFADS (Cash Flow Available for Debt Services). Ia menyebutkan, sebanyak Rp3,26 miliar dialokasikan untuk kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Selain itu, Rp36,96 miliar digunakan untuk pembayaran bunga kepada kreditur finansial. Adapun sisanya Rp35,37 miliar untuk kreditur dagang.
Pembayaran utang ini juga melibatkan hasil lelang aset yang dilakukan pada 19, 23, dan 30 Juli 2024. Dari hasil lelang tersebut, total dana yang dialokasikan untuk melunasi beberapa kewajiban sebesar Rp8,97 miliar. Rinciannya, sekitar Rp6,99 miliar dipakai untuk pembayaran pokok kepada kreditur finansial (perbankan), yang telah dibayarkan pada 25 September 2024. Selain itu, sebesar Rp1,11 miliar disalurkan untuk membayar kreditur dagang, baik kreditur dagang aktif maupun terdahulu, pada tanggal yang sama.
Ada juga dana sebesar Rp631 juta yang merupakan bagian dari pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Namun, dana ini belum didistribusikan dan masih masuk ke dalam sinking fund. Hal yang sama berlaku untuk Rp228 juta yang merupakan pembayaran kepada PT Bank DKI sebagai kreditur finansial lainnya, yang juga belum didistribusikan.
WSBP berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran CFADS tahap berikutnya yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025. Perusahaan menegaskan bahwa pembayaran ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, atau keberlangsungan usaha mereka.
“Dampak terhadap kegiatan operasional tidak ada. Dampak terhadap hukum, Perseroan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian. Dampak terhadap kondisi keuangan tidak ada. Dampak terhadap keberlangsungan usaha tidak ada,” tegas Fandy, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (26/9/2024).