STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Industri perbankan Tanah Air terus berupaya meningkatkan kesadaran nasabah mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Salah satu masalah serius yang menjadi perhatian adalah praktik gesek tunai, atau yang lebih dikenal dengan istilah gestun. Praktik ini sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih ada saja yang melakukannya.
Gestun adalah tindakan di mana pemegang kartu kredit menggunakan limit mereka untuk menarik uang tunai secara tidak sah. Caranya dengan melakukan transaksi di mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Meskipun terlihat seperti pembelian barang atau jasa, sesungguhnya tujuan utama dari gestun adalah mendapatkan uang tunai dengan cepat.
Bagi sebagian orang, gestun mungkin terasa praktis. Mereka tidak perlu pergi ke ATM atau mengajukan pinjaman personal. Namun, ini adalah transaksi fiktif yang menyimpan banyak risiko. “Praktik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga dapat berujung pada masalah besar bagi nasabah,” kata Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Bank Indonesia dan OJK menegaskan bahwa gestun adalah tindakan melanggar hukum. Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009, gestun dikategorikan sebagai penipuan. Nasabah yang terlibat dalam praktik ini bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
Lebih lanjut, buku Bijak Ber-e-Banking OJK menyatakan bahwa gesek tunai bukanlah produk yang disediakan oleh bank. Jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat mengajukan klaim ganti rugi. Selain itu, nasabah yang terlibat dalam gestun berisiko besar terhadap pencurian data pribadi. Data dari transaksi di merchant yang tidak resmi dapat disalahgunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Gestun juga membuka celah bagi praktik pencucian uang. Uang hasil kejahatan dapat dicuci melalui transaksi yang tampak sah, menghindari pengawasan bank dan regulator. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk mencegah risiko ini, Danamon mengimbau semua nasabah agar lebih berhati-hati. Mereka perlu menghindari segala bentuk praktik gestun. “Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara ilegal, serta mengajak nasabah untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih bijaksana, dengan memastikan bahwa mereka mengutamakan keamanan dan tanggung jawab dalam setiap pengeluaran,” tandas Enriko.