STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Exelly Elektrik Indonesia (Voltron) telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) untuk pendirian Charging Station atau staisun pengisian kendaraan listrik umum (PKLU) pada 30 November 2023. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Daniel Rinsani, Direktur Utama PPR dan Abdul Rahman Elly selaku Founder dan CEO Voltron.
Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, Voltron akan menyediakan layanan SPKLU untuk pengisian baterai kenadaraan listrik di sejumlah proyek yang dikembangkan dan dimiliki oleh PPRO.
“Inisiasi yang dilakukan oleh Voltron dalam mendukung program pengembangan SPKLU di Indonesia patut diapresiasi oleh PPRO. Pengimplementasian SPKLU juga mendukung program green development yang dicanangkan oleh Pemerintah dan PPRO,” kata Daniel Rinsani, Direktur Utama PPRO,Kamis (30/11).
Sementara itu, beberapa lokasi yang dipilih dalam penyediaan layanan Charging Station terletak pada komplek kawasan dan apartemen, seperti: Grand Kamala Lagoon yang berlokasi di Bekasi, Gunung Putri Square di Bogor, The Ayoma Apartment di Serpong, Evenciio Apartment di Margonda Depok; Amartha View dan The Alton Apartment di Semarang; Grand Sungkono Lagoon, Grand Dharmahusada Lagoon dan Paviliun Permata di Surabaya, serta Begawan Apartment yang berlokasi di Malang.
Menurut Daniel, pelaksanaan kerjasama dengan Voltron merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen PPRO terhadap penerapan ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance) dalam mendukung lingkungan hijau dengan menyediakaan fasilitas SPKLU di beberapa proyeknya.
Abdul Rahman Elly mengatakan, dengan semakin maraknya EV (Electric Vehichle) atau kendaraan listrik di tanah air dimana trend yang semakin berkembang menjadikan Voltron semakin semangat untuk terus membangun charging station guna memberikan kemudahan dan keleluasaan pengguna kendaraan listrik agar dapat mengisi daya kendaraannya dimana saja dan kapan saja.