Selasa, Januari 20, 2026
30 C
Jakarta

BEI Pantau Perdagangan Saham Citra Borneo Utama (CBUT). Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau perdagangan saham PT Citra Borneo Utama Tbk (CBUT). Ini lantaran harga saham CBUT mengalami peningkatan yang dianggap tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA).

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan pengumuman ini merupakan bagian dari langkah perlindungan bagi para investor. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa UMA tidak selalu menandakan pelanggaran peraturan pasar modal. “Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah tentang hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipublikasikan pada 22 Juli 2024 melalui website BEI,” kata Yulianto, dalam pengumuman resmi dikutip Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, BEI juga telah mengumumkan UMA pada 19 April 2024 terkait perdagangan saham CBUT. Saat ini, BEI tengah memantau perkembangan pola transaksi saham tersebut.

Untuk melindungi kepentingan investor, BEI memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi BEI. Kedua, penting untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Ketiga, investor perlu mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan, terutama jika belum mendapatkan persetujuan RUPS. Terakhir, pertimbangkan berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi sebelum membuat keputusan investasi.

Yulianto menghimbau para investor untuk selalu mengikuti update terbaru dan memperhatikan informasi yang disediakan sebelum melakukan investasi. Seluruh informasi terbaru mengenai emiten dapat diakses melalui website BEI di www.idx.co.id.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Naik 0,24%, IHSG Sesi I ke 9.155,408 Berkat Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Borong 362,716 Juta Saham Super Bank (SUPA), DB Holdings Ltd Kuasai 11,10%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- DB Holdings Pte, Ltd, salah satu pemegang...

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Untuk Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru