Senin, Desember 15, 2025
25.9 C
Jakarta

PGAS Dapat Kontrak Kargo Gas Alam Cair dari Donggi-Senoro LNG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengumumkan, pihaknya menandatangani kontrak payung pembelian gas alam cair (LNG) dari PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) melalui Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) pada 8 Agustus 2024. Hal itu disampaikan oleh Fajriyah Usman, Sekretaris Perusahaan PGAS dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Senin (12/8/2024)

Menurut Fajriyah, PGAS juga turut mengamankan pembelian satu kargo gas alam cair atau LNG untuk pengiriman September 2024 lewat kesepakatan confirmation memorandum (CM). Kontrak kargo ini memiliki volume 135.000 meter kubik atau sekitar 5% dari toleransi operasional setara dengan 3,1 million british thermal unit (MMBtu).

Fajriyah menjelaskan, pada saat pelaporan, kontrak antara PGN dengan DSLNG akan menambah pasokan gas hasil regasifikasi LNG untuk area Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Tengah.

Menurut Fajriyah, MSPA akan berakhir pada 31 Desember 2029. “MSPA ini pun dapat diperpanjang atau diakhiri lebih awal sesuai dengan kesepakatan kedua pihak,” tulis Fajriyah dalam laporannya.

Hingga triwulan I 2024, PGAS membukukan pendapatan sebesar US$949,33 juta, naik 1,67% dari US$933,74 juta pada periode sama 2023. Dari pendapatan tersebut, emiten distributor gas milik negara itu mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar US$121,13 juta pada triwulan I 2024, tumbuh 40,79% dibandingkan US$86,03 juta pada triwulan I 2023. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Gaet Mitra Global, SMLE Genjot Bisnis Minyak Nilam hingga Plastik Ramah Lingkungan di 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE)...

Bos Telin dan Jebolan Paris Masuk Telkom, Ini Profil Budi Satria serta Rofikoh Rokhim

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)...

PP Persero (PTPP) Garap Proyek Sekolah Rakyat Bengkulu Rp502 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP Persero Tbk (PTPP)  bersama Kementerian Pekerjaan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru