STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/07). Pemanggilan ini buntut dari informasi viral di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian dan hasil pendalaman awal dalam pertemuan tersebut. OJK juga menanyakan langkah penanganan yang telah dilakukan serta rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hasil penjelasan awal menunjukkan konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, pinjaman tunai yang bermasalah adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan di lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK dalam memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan enam langkah tindak lanjut:
- Melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
- Menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
- Mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
- Meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
- Mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi.
- Melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK saat ini masih mendalami perkara tersebut. OJK akan menelaah dokumen relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, hingga kebijakan prosedur penagihan.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya. OJK mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi belum terverifikasi.
OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan kegiatan penagihan secara beretika. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah. Agus menyebut masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

