STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Indonesia memberikan respons terkait kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Diketahui USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10% untuk produk asal Indonesia. Kebijakan ini merupakan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto menjelaskan Indonesia masuk dalam kelompok negara yang terkena tarif tersebut bersama 16 negara lainnya.
Selain Indonesia, tarif 10% juga dikenakan terhadap Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss memperoleh tarif yang jika digabung dengan tarif most-favored nation yang telah berlaku menghasilkan tarif efektif sebesar 10% atau 12,5%. Sebanyak 38 negara lainnya dikenai tarif 12,5%, termasuk China.
Pemerintah mencermati pengakuan USTR terkait komitmen Indonesia dalam mencegah praktik kerja paksa (forced labor). Indonesia dinilai memiliki kerangka regulasi yang kuat untuk memberantas praktik tersebut dalam rantai pasok global.
Haryo menyebut Indonesia selama ini rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS mengenai proses investigasi Section 301. Indonesia berpartisipasi aktif dalam dua isu utama, yaitu kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Partisipasi tersebut dilakukan mulai dari penyampaian written submission, hadir dalam public hearing, hingga konsultasi antar pemerintah.
“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Haryo menambahkan, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan terbit dalam waktu dekat berdasarkan informasi pihak AS. Pemerintah saat ini masih menunggu pengumuman tersebut. Harapannya, tarif yang diterapkan tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Produk-produk yang sudah dikecualikan melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya juga diharapkan dapat diakomodasi. Pemerintah terus berkonsultasi aktif dengan USTR demi mendapatkan tarif terbaik dan kompetitif.
Guna menjaga daya saing ekspor, pemerintah Indonesia kini fokus pada dua langkah utama. Pada sisi domestik, regulasi impor bahan baku disederhanakan untuk menekan biaya produksi. Langkah ini diambil agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.
Pada sisi pasar, pemerintah mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada. Perjanjian tersebut mencakup IA-CEPA, IK-CEPA, hingga RCEP.
Selain itu, pemerintah agresif membuka akses pasar baru sebagai alternatif pasar AS. Langkah ini ditempuh melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, serta ICA-CEPA.
“Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif,” kata Haryo.
Kebijakan Presiden Donald Trump
Langkah Washington ini sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump. Melansir laporan Reuters, pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap barang dari 60 mitra dagang mulai Jumat (24/7/2026) waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan setelah tarif global sementara sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari berakhir.
Tarif baru tersebut dikenakan dengan alasan lemahnya penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa di sejumlah negara mitra dagang. Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif sebesar 10%.
Kebijakan itu diumumkan Gedung Putih melalui pemberitahuan di Federal Register pada Kamis (23/7/2026). Tarif diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
Pemerintahan Trump menyebut kebijakan tersebut mencakup sekitar 99,4% dari seluruh impor Amerika Serikat. Meski demikian, sejumlah komoditas mendapat pengecualian, antara lain minyak dan gas, pupuk, beberapa produk pangan, serta barang yang telah dikenai tarif keamanan nasional berdasarkan Section 232, seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga.
Selain itu, produk yang memenuhi ketentuan U.S.-Mexico-Canada Agreement (USMCA) juga dikecualikan karena tingginya integrasi rantai pasok Amerika Utara.
Tarif baru mulai berlaku pada pukul 00.01 EDT, Jumat (24/7/2026). Barang yang masih dalam perjalanan menuju Amerika Serikat dibebaskan dari tarif tersebut hingga 28 Juli 2026 pukul 00.01 EDT.

